SUGENG RAWUH WONTEN MAS IQBALZ WEBSITE
HOME      |     BLOG      |       E-MAIL       |       JARDIKNAS
Moment ini dipersembahkan oleh :
Mengidentifikasi Aspek Kode Etik Bidang TIK

Freeware

Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi
biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya
tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi
jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke
perangkat lunak bebas.

Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang
orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang
terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas.
Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware,
kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi
program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan
seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa
membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat
dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering
tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal
tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open
source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang
dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah
software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa
pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk
menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani
para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu
selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open
source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar
terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma,
melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source
atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source
Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang
bersifat open source dalam The Open Source Definition. The
Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan
suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi
dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh
adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau
diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang
rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk
menyebarkan source code yang menyesatkan.
3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software
berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan
dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software
asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian
source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu
mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk
memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi
program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan
begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah
dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus
memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari
source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin
memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama
atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi
terhadap orang secara individu atau kelompok.
Mengelola Informasi 22
6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari
menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan
tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program
tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau
terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat
diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu
dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap
suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program
tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut
merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau
tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan
digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program
itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama
seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain.
Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa
program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus
bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang
dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan
kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source
Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL)
(juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public
License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya
dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh
The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan
oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini
merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan
kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti
yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Mengelola Informasi 23
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang
dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi
tersebut.
“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita
mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum
kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan
untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan
source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah
suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat
lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan
mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
MATUR NUWUN DUMATENG KUNJUNGANIPUN PANJENENGAN......
MUSIC IT'S MY LIFE
My Signature
 
My Friends Web's